Ketika mendengar kata senjata api, kita sering membayangkan polisi mengejar penjahat atau sesuatu yang selalu digambarkan dalam adegan film Holywood, kata senjata api sulit dibedakan dengan kejahatan, dan polisi bertugas memerangi kejahatan sebagai aparat penegak hukum, dengan adanya penggunaan senjata api yang legal untuk hal yang ilegal, Penulis hendak menjelaskan tentang regulasi dari kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut. Penulisan Hukum ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan tersebut dengan mengetahui prosedur dan pengawasan kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Dalam Skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum sekunder dan analisa data yang bersifat deskriptif analistis. Bahwa kepemilikan senjata api wajib memiliki izin dari instansi-instansi yang berwenang seperti Kementrian Pertahanan untuk senjata api standar militer dan POLRI untuk senjata api standar non militer. Namun peraturan-peraturan tersebut menimbulkan permasalahan baru, seperti ketidakpahaman masyarakat karena tumpang tindihnya aturan yang ada sehingga dapat menghambat terlaksananya tujuan dari perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api itu sendiri. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api telah di atur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun ada permasalahan yang ditimbulkan karena undang-undang tersebut tidak mengandung unsur pidana bagi para pelaku penyalahgunaan senjata api yang memiliki perizinan (legal), akibatnya ada kekosongan hukum dalam aturan yang mengatur tentang senjata api sehingga para perlaku tidak dapat dijatuhkan pidana yang setimpal terhadap perbuatannya serta berpotensi untuk terlepas dari ancaman pidananya. |