Anda belum login :: 29 Apr 2025 06:47 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PERAN BANK INDONESIA TERKAIT ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DAN UPAYA PEMENUHAN HAK TERHADAP PENERIMA BILYET GIRO KOSONG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
Bibliografi
Author: Natasya, Olivia ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindungan; Bilyet Giro; Kosong
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada zaman modern seperti sekarang ini perdagangan mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga mempengaruhi kegiatan transaksi jual beli menjadi lebih baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses transaksi baik dalam jumlah besar maupun kecil maka sistem Perbankan Indonesia memfasilitasi dengan diciptakannya surat-surat berharga yang bernilai uang serta diakui dan dilindungi oleh hukum. Bilyet giro sebagai salah satu bentuk surat berharga sering kali digunakan dalam transaksi jual beli. Namun pesatnya penggunaan bilyet giro sebagai alat bayar, dalam praktiknya masih ada ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam penggunaan bilyet giro yang menimbulkan bilyet giro kosong. Dengan adanya bilyet giro kosong maka akan merugikan pihak Penerima bilyet giro. Berdasarkan uraian diatas, penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana peran Bank Indonesia terkait dengan aspek perlindungan hukum bagi penerima bilyet giro kosong serta bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Penerima bilyet giro kosong dalam rangka pemenuhan haknya dalam transaksi jual beli. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan terkait dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penulisan ini adalah peran Bank Indonesia terkait aspek perlindungan hukum bagi Penerima bilyet giro kosong yaitu dengan menerbitkan PBI No.18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro dan PBI No.18/43/PBI/2016 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong serta adanya pemberian sanksi administratif dengan dicantumkannya data Penarik ke dalam daftar hitam nasional yang sebelumnya terlebih dahulu dicantumkan ke dalam daftar hitam individual bank. Upaya hukum yang dapat dilakukan penerima terbagi menjadi dua, yaitu upaya hukum di luar pengadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (Musyawarah, Mediasi, Negosiasi dan Arbitrase) yang dalam hasil mediasi dimungkinkan untuk melakukan pengaturan kembali terhadap perjanjian mengenai sistem pembayaran sesuai keinginan para pihak. Serta mengajukan gugatan wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUHPer. Saran yang dapat penulis berikan adalah untuk meningkaatkan perlindungan hukum bagi Penerima bilyet giro kosong Bank Indonesia dapat melakukan sosialisasi melalui media sosial terkait sanksi administratif yang dapat diterima oleh Penarik bilyet giro kosong berdasarkan ketentuan PBI No.18/41/PBI/2016 Tentang Bilyet Giro. Kemudian sebagai pihak Penerima harus memastikan ketersediaan dana si Penarik, memastikan bilyet giro yang diterima merupakan bilyet giro yang sah, serta mencantumkan penjamin dalam perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)