Anda belum login :: 06 Jun 2025 11:48 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS PENGATURAN SMART CONTRACT PERJANJIAN JUAL BELI ERA DIGITAL DI INDONESIA (KOMPARASI PRAKTIK DI SINGAPURA DAN RUSIA)
Bibliografi
Author: Yanto, April ; Purbasari R.M., Putri (Advisor)
Topik: Smart Contract; Perjanjian Jual Beli; Blockchain
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkembangan bentuk perjanjian di era digitalisasi ekonomi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari seperti smart contract dengan menggunakan teknologi blockchain. Tujuannya adalah mengantisipasi permasalahan perjanjian sehingga menurunkan potensi kerugian para pihak. Karakteristik smart contract ini adalah mengeksekusi perjanjian secara otomatis dan dibuat dengan menggunakan kode komputer. Smart contract telah digunakan di berbagai negara, seperti Singapura dan Rusia. Walaupun demikian, smart contract memiliki berbagai macam permasalahan seperti legalitas, sifat smart contract yang kaku terhadap kode komputer, cara kerja, perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, serta tidak semua perjanjian dapat dibuat dengan smart contract. Di Indonesia, penggunaan smart contract belum masif dan belum dikenal oleh masyarakat. Tetapi pemerintah telah melihat potensi penggunaannya dengan melihat peluang dan tantangan penerapan smart contract sehingga diperlukan suatu aturan agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum terhadap implementasinya. Dalam penelitian ini akan ditinjau penggunaan smart contract dalam praktik di Singapura dan Rusia serta bagaimana penggunaan smart contract dalam perjanjian jual beli sebagai solusi permasalahan perjanjian era digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa karakteristik smart contract itu sendiri dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan dan dengan perbandingan antara praktik di Singapura dan Rusia maka perlu penyempurnaan berbagai regulasi terutama di Indonesia yang belum masif menggunakan smart contract. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa berbagai permasalahan praktik smart contract yang dialami oleh Singapura dan Rusia dapat dijadikan pedoman bagi Indonesia dalam membentuk regulasi yang cukup untuk mengantisipasi praktik smart contract di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)