Anda belum login :: 03 Jun 2025 14:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KEKUATAN MENGIKAT DAN EKSEKUSI PUTUSAN ADAT ATAS PENYELESAIAN SENGKETA ‘KEPEMILIKAN TANAH DI LINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN KABUPATEN LANDAK
Bibliografi
Author:
Febrianti, Angela
;
Wiludjeng, J.M. Henny
(Advisor)
Topik:
KEKUATAN PUTUSAN ADAT
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201805000146_Angela Febrianti_Lembar Administrasi.pdf..pdf
(364.35KB;
25 download
)
Angela febrianti_Undergraduated Theses_2022.pdf..pdf
(3.57MB;
20 download
)
Abstract
Masyarakat adat dayak hingga saat ini masih menggunakan dan menerapkan hukum adat dayak dalam segi kehidupan bermasyarakat khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah terkait kepemilikan tanah. Untuk itu dalam implikasinya harus ada perlindungan hukum pada hak-hak kepemilikan tanah agar tidak terjadi sengeketa tanah di dalam masyarakat secara terus-menerus dan perlunya kekuatan mengikat dari putusan adat yang dikeluarkan Timanggong dalam menyelesaikan sengketa dan eksekusi dari putusan adat yang dikeluarkan Timanggong, agar putusan adat yang dikeluarkan kepala adat bersifat mengikat dan agar putusan adat bersifat eksekutorial. Dalam penulisan skripsi ini terdapat dua permasalahan yaitu, bagaimana kekuatan mengikat putusan adat atas penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di lingkungan masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak dan bagaimana eksekusi putusan adat atas penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di lingkungan masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupateb Landak. Metode penelitian yang dipakai ialah yuridis empiris dengan melaukan wawancara dengan Timanggong dan Dewan Adat Dayak (DAD). Kekuatan mengikat putusan adat Dayak Kanayatn sangat kuat karena dalam putusan adat tidak pernah tidak ditaati oleh masyarakat adat yang bersengketa, karena bila terdapat pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi bagi pelanggar dan eksekusi putusan adat dilakukan dengan cara pihak yang kalah menyerahkan tanah sepenuhnya kepada pihak yang menang, Timanggong meminta pihak yang menang untuk membuat surat kepemilikan tanah yang sah ke kantor Desa dan/atau kantor camat dan pihak yang menang melaksanakan upacara adat di tanah sengketa, putusan adat terkait batas tanah untuk eksekusinya dilakukan oleh Pengurus adat, para pengurus adat beserta saksi batas tanah turun ke lokasi tanah yang bersengketa untuk diukur ulang tanah yang bersangkutan sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Timanggong.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.25 second(s)