Anda belum login :: 04 Jun 2025 14:09 WIB
Detail
BukuPenerapan Hukum Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Putusan Nomor 45/Pid/Sus/2020/PN.Bks)
Bibliografi
Author: Suprayogo, Rizki Sistian ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Akhir-akhir ini kejahatan seksual saat ini menjadi isu yang kontroversial, terutama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dimana pelaku tidak lagi mengetahui identitas, pangkat, pendidikan, jabatan, usia korban. Semua ini akan dilakukan jika mereka merasa puas dengan keinginan mereka, selama individu tetap menarik secara seksual dari anak-anak hingga kakek-nenek, masih sangat mungkin untuk melakukan Kejahatan seksual saat ini menjadi isu yang kontroversial, terutama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dimana pelaku tidak lagi mengetahui identitas, pangkat, pendidikan, jabatan, usia korban. Semua ini akan dilakukan jika mereka merasa puas dengan keinginan mereka, selama individu tetap menarik secara seksual dari anak-anak hingga kakek-nenek, masih sangat mungkin untuk melakukan percabulan, bahkan pemerkosaan. Tindak pidana asusila, yaitu percabulan Kejahatan seksual saat ini menjadi isu yang kontroversial, terutama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dimana pelaku tidak lagi mengetahui identitas, pangkat, pendidikan, jabatan, usia korban. Semua ini akan dilakukan jika mereka merasa puas dengan keinginan mereka, selama individu tetap menarik secara seksual dari anak-anak hingga kakek-nenek, masih sangat mungkin untuk melakukan percabulan, bahkan pemerkosaan. Tindak pidana asusila, yaitu percabulan sebenarnya merupakan perbuatan keji karena selain perbuatan tersebut, masyarakat tidak menyukainya, terutama mereka yang menjadi korbannya. merupakan perbuatan keji karena selain perbuatan tersebut, masyarakat tidak menyukainya, terutama mereka yang menjadi korbannya. , bahkan pemerkosaan. Tindak pidana asusila, yaitu percabulan sebenarnya merupakan perbuatan keji karena selain perbuatan tersebut, masyarakat tidak menyukainya, terutama mereka yang menjadi korbannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)