Akhir-akhir ini kejahatan seksual saat ini menjadi isu yang kontroversial, terutama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dimana pelaku tidak lagi mengetahui identitas, pangkat, pendidikan, jabatan, usia korban. Semua ini akan dilakukan jika mereka merasa puas dengan keinginan mereka, selama individu tetap menarik secara seksual dari anak-anak hingga kakek-nenek, masih sangat mungkin untuk melakukan Kejahatan seksual saat ini menjadi isu yang kontroversial, terutama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dimana pelaku tidak lagi mengetahui identitas, pangkat, pendidikan, jabatan, usia korban. Semua ini akan dilakukan jika mereka merasa puas dengan keinginan mereka, selama individu tetap menarik secara seksual dari anak-anak hingga kakek-nenek, masih sangat mungkin untuk melakukan percabulan, bahkan pemerkosaan. Tindak pidana asusila, yaitu percabulan Kejahatan seksual saat ini menjadi isu yang kontroversial, terutama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dimana pelaku tidak lagi mengetahui identitas, pangkat, pendidikan, jabatan, usia korban. Semua ini akan dilakukan jika mereka merasa puas dengan keinginan mereka, selama individu tetap menarik secara seksual dari anak-anak hingga kakek-nenek, masih sangat mungkin untuk melakukan percabulan, bahkan pemerkosaan. Tindak pidana asusila, yaitu percabulan sebenarnya merupakan perbuatan keji karena selain perbuatan tersebut, masyarakat tidak menyukainya, terutama mereka yang menjadi korbannya. merupakan perbuatan keji karena selain perbuatan tersebut, masyarakat tidak menyukainya, terutama mereka yang menjadi korbannya. , bahkan pemerkosaan. Tindak pidana asusila, yaitu percabulan sebenarnya merupakan perbuatan keji karena selain perbuatan tersebut, masyarakat tidak menyukainya, terutama mereka yang menjadi korbannya. |