(A) Ribka Eliezer (2017-0500-0153) (B) Tinjauan Yuridis Atas Eksekusi Paksa Objek Perjanjian Pembiayaan Oleh Perusahaan Pembiayaan Konsumen (C) Eksekusi, Jaminan, Perusahaan Pembiayaan (D) 40 Sumber; 1977-2019 (E) Jumlah kendaraan yang ada pada saat ini mengalami peningkatan pesat. Peningkatan ini salah satunya diakibatkan adanya perusahaan pembiayaan di Indonesia. Perusahaan Pembiayaan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan kredit dengan syarat yang sederhana. Jumlah Perusahaan pembiayaan semakin bertambah banyak dan kini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman, tanpa disadari muncul permasalahan-permasalahan terkait perusahaan pembiayaan seperti wanprestasi dan gagal bayar. Bagaimana Implikasi Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Putusan Perkara Nomor 512/PK/Pdt/2020? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana penelitian dilakukan berdasarkan bahan-bahan kepustakaan hukum seperti peraturan perundang-undangan, kaidah-kaidah, asas-asas, literatur-literatur hukum maupun hukum positif yang ada di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi objek jaminan yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilihat dari teori-teori, asas-asas, dan prinsip-prinsip hukum pembiayaan dan jaminan fidusia. Bahwa dengan adanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” terhadap benda jaminan fidusia dapat dilakukan apabila Debitur terbukti wanprestasi, dalam perjanjian pembiayaan yang disepakati diatur klausula mengenai wanprestasi, dan debitur bersedia dan sukarela menyerahkan objek perjanjian kepada kreditur apabila telah terbukti wanprestasi. Bagi Pemerintah, untuk dapat menjadikan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIV/2021 sebagai saran dan acuan dalam penyempurnaan Undang-Undang Jaminan Fidusia. (F) 2021 |