Anda belum login :: 13 Jun 2025 17:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT PEMBERIAN REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Bibliografi
Author:
Eirenovi, Tessalonika
;
Nugroho, Eddy
(Advisor)
Topik:
Remisi
;
Tindak Pidana Korupsi
;
Syarat Remisi Bagi Koruptor
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tessalonika Eirenovi_Undergraduated Theses_2022.pdf
(4.32MB;
7 download
)
201705000168 Tessalonika Eirenovi Lembar Administrasi.pdf
(126.87KB;
5 download
)
Abstract
Remisi merupakan hak yang patut diperoleh bagi pelaku tindak pidana, namun pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi masih menuai pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia, mengingat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2006. Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma kepada narapidana, untuk mendapatkan remisi para koruptor wajib memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012. Syarat yang berlaku bagi para koruptor berlaku syarat secara umum dan syarat khusus. Penulis akan meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan ini dalam penulisan hukum yang penulis lakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 34 dan 34A PP No. 99 Tahun 2012 mengenai syarat pemberian remisi yang merupakan pasal yang berbeda dan terpisah. Kemudian penulis akan membahas lebih lanjut mengenai efektivitas pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dengan beberapa contoh kasus untuk mengetahui apakah pemberian remisi terhadap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat efektif memberikan efek jera? Dalam membahas permasalahan tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan data penelitian yang berasal dari data primer yang didukung oleh data sekunder dan diperoleh secara kualitatif. Pemberlakuan Syarat terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi ini sering kali terjadi inkonsistensi dalam penerapannya, seperti pada beberapa contoh kasus pemberian yang telah penulis jabarkan dalam 3 BAB di atas, penulis menyimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini masih kurang tegas dalam mengatur syarat pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)