Dengan perkembangan teknologi yang mengakibatkan perkembangan pada sistem pinjaman uang yaitu dengan munculnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yaitu merupakan salah satu penyelenggaraan layanan dalam jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan menerima pinjaman dalam hal melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam mata uang Indonesia yaitu rupiah melalui media elektronik yang menggunakan jaringan internet. Yang mana dalam melakukan layanan ini diperlukan adanya 3 pihak yaitu pihak penerima pinjaman, pemberi pinjaman dan pihak penyelenggara pinjaman online. Dengan munculnya teknologi ini, maka menimbulkan masalah baru seperti adanya keadaan kredit macet yang dilakukan oleh penerima pinjaman sehingga pihak penyelenggara pinjaman online melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan mekanisme penagihan pada umumnya sehingga mengakibatkan kerugian yang diterima oleh penerima pinjaman online, dengan adanya hal tersebut maka diperlukan pertanggungjawaban hukum dari pihak penyelenggara pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hubungan hukum antara perusahaan penyelenggaraan pinjaman online dengan pengguna adalah hubungan perjanjian pinjam meminjam, dan hubungan antara pihak penyelenggaraan pinjaman online dengan pihak penagih adalah hubungan perjanjian yang didasarkan oleh surat kuasa. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara pinjaman online yang mengakibatkan kerugian bagi pihak penerima pinjaman adalah kerugian, biaya dan bunga, karena pihak penyelenggara pinjaman online melakukan wanprestasi. |