Penulisan hukum ini membahas mengenai terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah dan Swasta dalam Pengusahaan Infrastruktur Sektor Jalan Tol. Penulisan ini mengangkat bagaimanakah jika pemerintah terlambat dan/atau tidak memenuhi prestasinya dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut. Penulis mengangkat suatu kasus permasalan yang terjadi terhadap Tol Depok-Antasari, dimana Departemen Pekerjaan Umum bekerjasama dengan PT. Citra Waspphutowa dalam pengushaan Jalan Tol. Pihak Pemerintah berwenang untuk membebaskan suatu lahan tanah guna untuk pembangunan jalan tol tersebut, tetapi hal itu tidak berjalan dengan mulus dikarenakan pemerintah terlambat dalam pembebasan lahan tersebut yang mengakibatkan proyek mengalami stagnansi selama 5 tahun, serta melonjak nilai investasi, serta PT. Citra Waspphutowa tidak bisa menjalankan prestasinya sesuai dengan Hak dan Kewajibannya karena tidak ada kepastian dari Pihak Pemerintah. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, sehingga penulis meninjau terhadap permaslaahan antara Pihak pemerintah dan Swasta dari peraturan perundangan dan ditambah dalam data dari perjanjian pengusahaan jalan Tol tersebut. Penulis Menyimpulkan bahwa peran serta tanggungjawab BPJT adalah sebagai pengaturan, pembinaan,pengusahaan, dan pengawasan serta permasalahan yang ada di dalam kasus bahwa dikarenakan ketidakpastian dari Pihak Pemerintah dalam hal pembebasan lahan tanah, pemerintah tidak bisa dinyatakan cidera janji/wanprestasi dengan adanya doktrin exception non adimpleti contractus |