Pinjaman online merupakan fasilitas dalam bidang ekonomi yang menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman uang atau kredit secara online atau daring. Pinjaman online ini telah banyak membawa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, tetapi dibalik kemudahan yang ditawarkan ini, banyak permasalahan baru yang timbul. Salah satu bentuk permasalahan terkait dengan pinjaman online ini adalah penagihan hutang debitur kepada pihak ketiga dengan menggunakan kekerasan, intimidasi, dan teror. Pihak ketiga yang dimaksud adalah kontak debitur, yaitu orang yang nama dan nomor Handphone-nya tersimpan pada perangkat debitur. Kegiatan penagihan kemudian membawa kerugian bagi masyarakat, terutama bagi pihak ketiga ini dikarenakan pada dasarnya pihak ketiga ini bukanlah pihak yang tunduk dalam perjanjian yang dibentuk oleh debitur dan kreditur, tetapi ikut menanggung akibat dari perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak kreditur atas penagihan hutang debitur kepada pihak ketiga dalam pinjaman online? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kegiatan penagihan yang dilakukan oleh debt collector atas perintah dari pihak kreditur kepada pihak ketiga telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum gangguan ketenangan hidup. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pihak kreditur atas kerugian yang diderita oleh kontak debitur akibat kegiatan penagihan tersebut dapat berupa pemberian ganti kerugian kepada pihak ketiga |