Anda belum login :: 21 Apr 2025 01:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Diskriminasi Rasial Yang Melatarbelakangi Gerakan Black Lives Matter di Amerika Serikat Ditinjau dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
Prabowo, Yumna Vanessa
;
Sinaga, Valerie Paskalia Selvie
(Advisor)
Topik:
Diskriminasi Rasial
;
Black Lives Matter
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201705000189_Yumna Vanessa Prabowo_Lembar Administrasi.pdf
(152.81KB;
17 download
)
Yumna Vanessa Prabowo_Undergraduate Theses_2022_.pdf
(1,012.34KB;
26 download
)
Abstract
Gerakan Black Lives Matter (BLM) didirikan sebagai gerakan online yang mengambil atensi panggung dunia. Dikarenakan sifat gerakan BLM bertujuan melawan diskriminasi dan melindungi HAM, fenomena global ini diasosiasikan dengan Pasal 2 dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga muncul permasalahan yaitu, bagaimana pandangan hukum internasional atas fenomena diskriminasi rasial yang melatarbelakangi adanya gerakan Black Lives Matter? Dan bagaimana tanggung jawab negara Amerika Serikat terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di negaranya menurut hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Gerakan BLM di AS merupakan masalah hukum hak asasi internasional dimana hal ini tidak sejalan dengan adanya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Terlepas dari kenyataan bahwa frase “racial profiling” tidak dijelaskan di ICERD, dijelaskan secara implisit Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) dalam rekomendasi umumnya No. 31 (2005). Walaupun AS telah menyatakan bahwa ketentuan ICERD tidak berlaku sendiri, mereka tidak menciptakan penyebab tindakan yang terpisah di pengadilan AS tanpa implementasi legislatif dan frase “racial profiling” tidak muncul di ICERD, tindakan “racial profiling” yang dilakukan AS tetap tidak dibenarkan secara pandangan hukum HAM internasional. Tanggung jawab negara AS terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di Negaranya menurut hukum internasional berupa pernyataan Joe Biden, bahwa pemerintahannya akan "mengembalikan jiwa Amerika." Hampir satu generasi yang lalu, AS meratifikasi CERD, ICCPR, dan CAT. Akibatnya, upaya untuk menghapus rasisme sistemik baik di dalam negeri maupun internasional tidak meminta pemerintah untuk melakukan sesuatu yang baru; AS memiliki kewajiban perjanjian untuk mengakhiri rasisme sistemik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)