Dalam era globalisasi, kemajuan teknologi yang relatif pesat membuat akses terhadap data pribadi seseorang lebih terbuka. Sebagaimana pendapat dari Roscoe Pound “ Law As a Tool of Social Engineering ” bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Maka dari pada itu hukum hadir ditengah masyarakat sebagai tolak ukur dan batasan hak-hak masyarakat yakni melindungi kepentingan-kepentingan individu termasuk dalam perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu Right to be Forgotten atau Hak untuk dilupakan hadir dengan tujuan untuk memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan perlindungan data pribadinya, Right to be Forgotten merupakan konsep perlindungan data pribadi yang baru saja masuk di Negara Indonesia sehingga perlunya penyesuaian pengaturan dalam beberapa aspek baik dalam Perlindungan, Penegakan dan Eksekusi Putusan dengan melakukan analisis Mekanisme Eksekusi Right to be Forgotten dalam kerangka hukum GDPR salah satu negara Anggota EU adalah Inggris. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Data yang digunakan adalah data sekunder yakni dari Buku, Jurnal, Hasil Penelitian, Peraturan Perundang-undangan, dan Putusan Pengadilan. terhadap analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan mendeskripsikan data melalui kata-kata untuk penafsiran dan interpretasi lisan atau tulisan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlu dibuatnya regulasi dibidang Perlindungan data pribadi terutama dalam peraturan Right to be Forgotten agar dilakukannya peninjauan lebih lanjut dan mempertimbangkan penambahan pengaturan dalam Right to be Forgotten terkait , Para Pihak yang bekepentingan dalam melakukan Permohonan dan/atau Gugatan, hal apa saja yang dapat dimohonkan dalam permohonan, hal apa saja yang membuat permohonan ditolak, dan dibentuknya pihak pengawas atau lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi proses Eksekusi Putusan Right to be Forgotten yang dilakukan Pihak Sistem Elektronik dilakukan secara jelas dan komprehensif. |