Anda belum login :: 25 Apr 2025 02:26 WIB
Detail
BukuTANGGUNG JAWAB PENGURUS LAMA DAN KORPORASI ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN UTANG PAJAK PT HUTA INDUSTRIES INDONESIA
Bibliografi
Author: Valentine, Jesica Jill ; Feronica (Advisor)
Topik: Tanggung jawab; Pidana Pajak; Utang Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
PT Huta Industries Indonesia (nama PT diubah dari kasus asli dan disingkat menjadi PT HII) merupakan kasus badan perseroan dengan kegiatan usaha industri kelapa sawit yang telah menggunakan dana Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) dan tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (disingkat SPT) masa PPN Periode Pertama, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pengurus Lama sebagai perwakilan perseroan dan Korporasi demi memenuhi kepentingan operasional PT HII. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang dibahas yaitu, apakah Pengurus Lama dan Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas tidak dilakukannya pelaporan SPT dan penyetoran pajak PT HII, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pengurus Lama atas dugaan tindak pidana perpajakan milik PT HII. Pengurus Lama dan Korporasi dapat diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak melaporkan SPT dan tidak menyetorkan PPN masa Periode Pertama yang menimbulkan utang pajak bagi negara demi keuntungan perseroan, sehingga dapat dikenakan pidana penjara kepada Pengurus Lama dan pidana denda kepada Korporasi dan/atau Pengurus Lama berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU No. 28 Tahun 2007. Upaya hukum yang dapat dilakukan Pengurus Lama ialah mengikuti pemeriksaan bukti permulaan, melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas pelaporan SPT masa PPN disertai pembayaran pajak terutang dan denda 100% oleh Korporasi dan/atau Pengurus Lama, dan/atau mengajukan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan kepada Menteri Keuangan. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pengurus Lama dan PT HII dapat melakukan pelunasan pajak dan denda maksimal hingga tahap perkara pidana dilimpahkan kepada pengadilan agar menjadi pertimbangan bagi Terdakwa dituntut tanpa disertai dengan penjatuhan pidana penjara
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)