Anda belum login :: 08 May 2025 01:43 WIB
Detail
BukuPemberian Dispensasi Terhadap Anak Yang Masih Di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Bibliografi
Author: Monika, Resia ; T, Lidwina Maria (Advisor)
Topik: Dispensasi; Pernikahan; Anak di Bawah Umur
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pernikahan anak di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar oleh sebagian masyarakat Indonesia dan negara-negara lainnya, tetapi Pernikahan di bawah umur dapat menjadi isu yang menarik perhatian publik dan dapat berlanjut menjadi kasus hukum di Indonesia, Undang- undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pria dan wanita dapat menikah jika sudah mencapai umur 19 Tahun dan di dalam ayat 2 menyatakan jika pria dan wanita belum mencapai usia yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu 19 Tahun maka Orang tua dapat memintakan Dispensasi ke Pengadilan Agama. maka dari itu Rumusan masalah digunakan untuk lebih mengetahui dan mendalami mengenai Bagaimana penerapan dari Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai pemberian Dispensasi kepada anak yang masih di bawah umur. penelitian ini juga menggunakan metode yuridis normatif dimana menggunakan metode penelitian kepustakaan dan juga penelitian ini menggunakan metode kualitatif, berdasarkan pada analisa dapat diambil kesimpulan dikarenakan dari pihak orang tua ataupun anak sudah menyetujui adanya pemberian dispensasi tersebut maka di dalam pertimbangannya hakim akan mengabulkan terjadinya dispensasi terhadap di dalam putusan perkara Nomor 157/Pst.p/2020/PA.Sbr hakim tetap mengabulkan permohonan dispensasi anak di bawah umur tersebut walaupun tidak sesuai dengan ketentuan penerapan umur yang ada di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang terdapat pada pasal 7 ayat (1).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)