PT. Mulia Bara pada dasarnya merupakan suatu perusahaan yang sedang membutuhkan pendanaan untuk menjalankan usaha yang digelutinya. Untuk mengakomodir kebutuhannya tersebut, maka PT. Mulia Bara melakukan leasing atas 16 unit peralatan mesin yang dalam hal ini dituangkan dalam Perjanjian leasing yang telah disepakati dengan PT. Jaya Finance. Dengan adanya Perjanjian leasing tersebut, maka PT. Mulia Bara telah diikat dengan kewajiban untuk membayar biaya sewa atas 16 unit peralatan mesin. Namun pada kenyataannya, PT. Mulia Bara terlambat membayar biaya sewa tersebut sehingga PT. Jaya Finance sendiri berhak untuk menuntut pemenuhan haknya. Keberhakan PT. Jaya Finance untuk menuntut pemenuhan haknya tentu lahir akibat PT. Mulia Bara yang telah gagal dalam melaksanakan prestasinya yakni membayar biaya sewa secara tepat waktu. Kegagalan PT. Mulia Bara dalam melaksanakan prestasinya menyebabkan PT. Mulia Bara telah melakukan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran. Dengan kondisi PT. Mulia Bara yang berhak untuk menuntut pemenuhan haknya, maka hal tersebut dapat diakomodir dengan empat jenis tindakan hukum bagi PT. Mulia Bara yakni tindakan hukum dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 12 Perjanjian leasing, tindakan hukum dengan mengacu kepada Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, tindakan hukum dengan mengeksekusi uang security deposit, dan tindakan hukum dengan menggunakan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). |