Anda belum login :: 01 May 2025 19:48 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pengenaan Pajak Kepada TikTok Content Creator (Tiktoker) Menurut Peraturan Perpajakan di Indonesia
Bibliografi
Author: Kurniawan, Kevin Hoo ; Melani, R.R Adeline (Advisor)
Topik: Pajak Tiktoker; TikTok; Klasifikasi Lapangan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
TikTok merupakan aplikasi video sharing yang berasal dari China dengan induk perusahaan bernama ByteDance dan banyak digunakan untuk berbagi video pendek kepada seluruh pengguna aplikasi. Pengguna TikTok yang membuat video biasa disebut Content Creator atau yang lebih dikenal dengan sebutan TikToker. Seiring berjalannya waktu, TikTok yang tadinya merupakan sarana untuk berkarya dan berinteraksi, dilihat menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha dan juga menjadi sumber untuk memperoleh pendapatan bagi para Tiktoker. Penghasilan yang diperoleh Tiktoker sebagian besar diperoleh dari endorsement dan Pay Out Coins menjadi perhatian pemerintah dalam bidang perpajakan karena nominal uang yang diterima oleh Tiktoker sangat besar, ditambah pemerintah saat ini sedang memaksimalkan penerimaan pajak di bidang digital.
Permasalahan yang timbul adalah Tiktoker yang memilih menggunakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, para petugas perpajakan menggolongkan Tiktoker sebagai kegiatan pekerja seni yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) nomor 90002 dengan besaran persentase norma penghitungan penghasilan neto wajib pajak orang pribadi sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Namun, dalam ruang lingkup pekerja seni, tidak secara spesifik menyebutkan Tiktoker atau pekerjaan sejenisnya serta jenis konten yang dibuat juga sangat beragam. Selain itu hal yang dikaji lainnya adalah perlawanan pajak oleh Tiktoker dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan. Metode Penelitian yang akan digunakan adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif.
Sebagai kesimpulan, Seksi Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Direktorat PKP menyetujui bahwa Tiktoker tergolong dalam KLU 90002 sebagai kegiatan pekerja seni karena pekerja seni memiliki karakteristik yang sama dengan Tiktoker karena dalam hal ini kebanyakan konten yang dimuat di TikTok adalah konten dengan tujuan menghibur yang dalam hal ini mirip seperti pekerja seni. Tiktoker yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya belum tentu langsung dikatakan melakukan perlawanan pajak karena pada prakteknya para petugas perpajakan masih menggunakan cara-cara yang persuasif dan sanksi diberikan sebagai upaya terakhir. Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan yakni kesulitan mengidentifikasi subjek dan objek dari Tiktoker, keterbatasan memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi dan potensi yang harus direalisasikan dalam penerimaan pajak, penerapan KLU di lapangan yang belum seragam, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman oleh Tiktoker terkait kewajiban perpajakannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)