Penelitian ini merupakan penelitian mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pemberi kuasa serta pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan secara sepihak terkait Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI. Dalam melakukan Penulisan Hukum, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Dalam kasus ini, suatu badan hukum hendak menjual sebagian dari 2 (dua) bidang tanah hak milik. Untuk melakukan hal tersebut, badan hukum tersebut memberikan kuasa khusus. Penerima kuasa kemudian melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan pembeli. Dalam proses pelaksanaan, pemberi kuasa ingin mengakhiri Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa penerima kuasa telah bertindak melebihi kuasa yang diberikan. Akan tetapi, pembeli tidak setuju untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Penulis menemukan bahwa tindakan pemberi kuasa membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut secara sepihak telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda tanggal 31 Januari 1919. Penulis juga menemukan bahwa karena pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh pemberi kuasa tidak sah, Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut tetap sah dan mengikat, sehingga perjanjian tetap berlaku dan pelaksanaan PPJB tersebut terus berjalan sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati. |