Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada tahun 2020, membuat perubahan pola hidup masyarakat mulai dari bersekolah hingga dalam pemenuhan kebutuhan sehati-hari. Hal ini menyebabkan peningkatan transaksi digital dan penggunaan internet. Sehingga pemerintah menerapkan PPN PMSE dalam rangka pengoptimalan pendapatan negara. PPN PMSE akan dipungut oleh pelaku usaha digital luar negeri yang mendapatkan benefit dari Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan PPN PMSE di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data primer dengan metode wawancara dengan beberapa narasumber. Data sekunder diperoleh dari buku, dokumen atas sumber tertulis lainnya baik teori maupun laporan dokumen atau sumber tertulis lainnya seperti jurnal yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian yang dilakukan menyatakan bahwa kebijakan PPN PMSE sudah berjalan efektif. Hal ini dibuktikan dengan pemindahan pengawasan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dari pembeli ke penjual. Selain itu, nilai transaksi PPN PMSE dan total PPMSE yang terus meningkat dari Juli 2020 hingga Agustus 2021. |