Anda belum login :: 28 Apr 2025 23:52 WIB
Detail
ArtikelMenikah di KUA  
Oleh: Santoso, Alexander Erwin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 66 no. 16 (Apr. 2012), page 43.
Topik: Konsultasi Keluarga; Menikah di KUA; Meneguhkan Pernikahan; Pembaruan Pernikahan; Hukuman Ekskomunikasi; Pernikahan Sakramen
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH11.169
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: H3.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: H06.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelGereja mengizinkan dan bahkan sangat mendukung, jika muncul dari kebebasan pihak non-Katolik untuk meneguhkan pernikahan dengan disertai pembaptisan dalam Gereja Katolik. Pembaruan yang disertai pertobatan iman ini membuat pernikahan bukan hanya disyahkan, tetapi diangkat ke martabat sakramen.. Meskipun demikian, Gereja tidak memaksa pihak non-Katolik dari pasangan yang menikah campur untuk dibaptis dahulu sebelum memperbarui perkawinannya. Pembaruan pernikahan harus diusahakan oleh semua orang Katolik yang terpaksa menikah di luar Gereja, supaya mereka terhindar dari hukuman ekskomunikasi tidak boleh menerima Komuni Suci dan dipisahkan dari komunitas umat beriman Katolik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)