Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:34 WIB
Detail
ArtikelHati-hati dengan Transaksi Antar Pihak Berafiliasi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012), page 32-35.
Topik: Pemeriksaan Pajak; Fiskus; Wajib Pajak; Koreksi Pajak; Dividen; UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUU pajak kita mendefinisikan dividen dengan ruang lingkup yang laus. Sesuatu yang menurut akuntansi bukan termasuk pengertian dividen, menurut pajak bisa diakui sebagai dividen. Hal ini dapat terlihat dari redaksinal Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)