Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ada Pajak Saat Laba Dibagi: Lain PT, Lain CV
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012)
,
page 24-30.
Topik:
Dividen
;
UU KUP
;
Wajib Pajak
;
Objek Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Di mata pajak, PT dan CV menyandang status yang sama, yaitu sama-sama Wajib Pajak badan. Hal ini disebutkan secara jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)