Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:32 WIB
Detail
ArtikelAda Pajak Saat Laba Dibagi: Lain PT, Lain CV  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012), page 24-30.
Topik: Dividen; UU KUP; Wajib Pajak; Objek Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi mata pajak, PT dan CV menyandang status yang sama, yaitu sama-sama Wajib Pajak badan. Hal ini disebutkan secara jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)