Anda belum login :: 13 Jun 2025 23:06 WIB
Detail
ArtikelFasilitas Kesehatan Karyawan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012), page 18-20.
Topik: UU PPh; Kesehatan Karyawan; Penghasilan Bruto; Tunjangan Kesehatan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 1983, tentang PPh sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentu,k natura dan kenikmatan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, biaya terkait pendiri atau kerjasama dengan pihak rumah sakit/klinik tersebut tidak dapat menjadi pengurangan penghasilan brotu bagi perusahaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)