Anda belum login :: 13 Jun 2025 23:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Fasilitas Kesehatan Karyawan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012)
,
page 18-20.
Topik:
UU PPh
;
Kesehatan Karyawan
;
Penghasilan Bruto
;
Tunjangan Kesehatan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 1983, tentang PPh sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentu,k natura dan kenikmatan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, biaya terkait pendiri atau kerjasama dengan pihak rumah sakit/klinik tersebut tidak dapat menjadi pengurangan penghasilan brotu bagi perusahaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)