Anda belum login :: 19 Apr 2025 19:44 WIB
Detail
ArtikelBantuan Hukum si Miskin Selalu Tertunda  
Oleh: Ms, Theo Yusuf
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 18 (Jun. 2012), page 11-13.
Topik: Kemiskinan; UUD 1945 Pasal 34; Asuransi Kesehatan; Perlindungan Sosial; Perlindungan Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.99
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWacana memberikan bantuan layanan sosial, khususnya di bidang hukum sudah lama mengemuka. Namun pelaksanaannya, selalu tertunda jika tidak ingin disebut terus terabaikan oleh pemerintah, siapapun presidennya. Para perintis negeri ini, sebenarnya sudah mewanti-wanti kepada siapapun pemimpinnya untuk tetap memperhatikan kebutuhan dan membela kepentingan para fakir miskin itu, karena mereka miskin tidak hanya karena kemalasan, tetapi juga karena sistem yang dibangun para pemimpinnya memungkinkan untuk mereka tetap miskin dan terpinggirkan. Itu sebabnya, para founding fathers negeri ini, seperti Soekarno, Hatta dan tokoh lainnya, menitipkan satu pasal khusus, yakni negara harus membantu para fakir miskin tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)