Anda belum login :: 08 Jul 2025 04:00 WIB
Detail
BukuPENERAPAN PERATURAN OJK NO 14/POJK.05/2020 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT PADA PERUSAHAAN PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE SELAMA PANDEMI COVID 19
Bibliografi
Author: Aikoli, Nicolaus Canavaro Waro Fernandez ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui kesesuaian peraturan perundangundangan lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan POJK.Mengetahui upaya hukum debitur apabila gagal mendapatkan restrukturisasi kredit di PT.Adira Dinamika Multi Finance. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dimana peneliti melakukan wawancara di perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Peraturan restrukturisasi kredit yang diberikan oleh PT. Adira Multi Finance berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomo 14/POJK.05/2020. Peraturan ini merupakan sebuah master plan bagi perusahaan ini. Restrukturisasi kredit yang diberikan yaitu pemberian keringanan cicilian apa bila yang sudah dapat rekstrukturisasi, maka seseorang dapat perpanjang masa rekstrukturisasi nya apa bila 3 bulan awal itu sudah selesai “namun harus tetap mengurus nya lagi di kantor. 2. Restrukturisasi kredit yang bermasalah di mana PT. Adira Dinamika Multi Finance yang merupakan kreditur dan nasabah sebagai debitur menyebakan adanya perubahan kausal antara hak maupun kewajiban yang semestinya ditaati dan dilaksanakan oleh pihak kreditur maupun debitur. Hal ini memiliki arti bahwa adanya pembaharuan perjanjian kredit ke yang baru terlebih dahulu dimana untuk menyepakati langkah-langkah yang seharusnya dipenuhi oleh kreditur maupun debitur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)