Anda belum login :: 21 Apr 2025 18:45 WIB
Detail
ArtikelSurat Keterangan Bebas PPN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012), page 56-68.
Topik: PPN; Peraturan Pemerintah; Free Trade Zone; Keputusan Menteri Keuangan; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPercaya atau tidak, mendapat fasilitas bebas PPN bukan berarti bebas dari pelaksanaan adminstrasi perpajakan. Sama seperti objek yang tidak menapat fasilitas, PKP yang mendapat fasilitas bebas pajak tetap wajin utnuk menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Di samping itu, PKP tersebut wajib membuktikan bahwa penyerahan yang dilakukannya memang dibebaskan dari pengenaan pajak melaui SKB PPN
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)