Anda belum login :: 05 Jun 2025 02:54 WIB
Detail
ArtikelAncaman Mogok Sidang dari Sang Pengadil  
Oleh: Susilo, Joko
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 13 (May 2012), page 28-30.
Topik: Kesejahteraan Hakim; Upah Kerja; Pejabat Negara; Hakim; Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.98
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMerasa tidak diperhatikan karena gaji selama empat tahun tidak naik dan 11 tahun tunjangan juga tidak berubah, sekitar 7000 hakim dari seluruh pengadilan mengancam mogok sidang kerja dari pengadilan jika pemerintah mengabaikan permintaan mereka. "Hakim dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas disebut sebagai pejabat negara setingkat eksekutif dan yudikatif, namun gajinya tidak setara dengan pejabat negara, bahkan lebih rendah daripada gaji pegawai negeri sipil (PNS)" kata Juru Bicara Gerakan Hukum Progresif Indonesia, Martha Satria Putra, usai bertemu dengan Pimpinan KY di Jakarta, Senin (9/4).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)