Anda belum login :: 05 Jun 2025 02:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ancaman Mogok Sidang dari Sang Pengadil
Oleh:
Susilo, Joko
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 13 (May 2012)
,
page 28-30.
Topik:
Kesejahteraan Hakim
;
Upah Kerja
;
Pejabat Negara
;
Hakim
;
Hukum
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.98
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Merasa tidak diperhatikan karena gaji selama empat tahun tidak naik dan 11 tahun tunjangan juga tidak berubah, sekitar 7000 hakim dari seluruh pengadilan mengancam mogok sidang kerja dari pengadilan jika pemerintah mengabaikan permintaan mereka. "Hakim dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas disebut sebagai pejabat negara setingkat eksekutif dan yudikatif, namun gajinya tidak setara dengan pejabat negara, bahkan lebih rendah daripada gaji pegawai negeri sipil (PNS)" kata Juru Bicara Gerakan Hukum Progresif Indonesia, Martha Satria Putra, usai bertemu dengan Pimpinan KY di Jakarta, Senin (9/4).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)