Anda belum login :: 11 May 2025 20:22 WIB
Detail
ArtikelSanksi Administrasi Bisa Dikurangi/Dihapuskan, Tapi...  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 9 (2012), page 14-19.
Topik: Pelanggaran Adminstratif; Sanksi Pengurangan/Dihapuskan; Pelanggaran Pidana; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHampir semua kesalahan dalam pajak berujung pada pengenaan sanksi. Sanksi itu harus dibayar berikut pokok pajaknya. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi di mana sanksi tersebut bisa diturunkan bahkan dihapuskan. Apa saja kondisinya? Bagaimana Prosedurnya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)