Anda belum login :: 04 Jun 2025 16:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ada Sewa di Balik Biaya Pengiriman dan Ongkos Angkut?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012)
,
page 68-72.
Topik:
PPh Pasal 23
;
UU KUP
;
UU PPh
;
Wajib Pajak
;
Fiskus
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bahwa dalam berbagai pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan, bisa jadi mengandung objek pemotongan PPh Pasal 23. Karena memang, dalam kegiatan sehari-hari, perusahaan pasti membutuhkan jasa dari pihak lain, seperti jasa akuntan, jasa konsultan, jasa manajemen, jasa pengangkutan barang, dan lain-lain. Namun, tidak semua imbalan ats pembayaran jasa adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. UU PPh hanya menetapkan jasa-jasa tertentu saja yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)