Anda belum login :: 04 Jun 2025 16:36 WIB
Detail
ArtikelAda Sewa di Balik Biaya Pengiriman dan Ongkos Angkut?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012), page 68-72.
Topik: PPh Pasal 23; UU KUP; UU PPh; Wajib Pajak; Fiskus;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam berbagai pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan, bisa jadi mengandung objek pemotongan PPh Pasal 23. Karena memang, dalam kegiatan sehari-hari, perusahaan pasti membutuhkan jasa dari pihak lain, seperti jasa akuntan, jasa konsultan, jasa manajemen, jasa pengangkutan barang, dan lain-lain. Namun, tidak semua imbalan ats pembayaran jasa adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. UU PPh hanya menetapkan jasa-jasa tertentu saja yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)