Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:56 WIB
Detail
ArtikelDAU Belum Berdampak untuk Daerah  
Oleh: Ms, Theo Yusuf
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 3 (Feb. 2012), page 12-14.
Topik: Dana Alokasi Umum (DAU); Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Otonomi Daerah; Perekonomian Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.96
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDana Alokasi Umum (DAU) adalah biaya yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tiap tahun untuk biaya pembangunan setiap Daerah Otonom. DAU kini juga merupakan salah satu komponen pendapatan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini terdiri atas dua bagian, yaitu DAU untuk daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, besarannya tidak sama setiap daerah sebab ditentukan melalui perhitungan formulasi statistik, dengan pertimbangan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah. Jumlah biaya yang diputus setiap tahunnya berdasarka Keputusan Presiden (Keppres) merupakan implikasi dan sistem desentralisasi, yakni pemisahan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)