Anda belum login :: 29 Apr 2025 07:06 WIB
Detail
ArtikelHasil Konfirmasi Lambat, Peredaran Usaha Dikoreksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 6 (2012), page 62-65.
Topik: PPh Badan; UU KUP; UU PPh; Wajib Pajak; SPT; PEB
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKoreksi yang ditetapkan Fiskus pada dasarnya disebabkan karena Fiskus menemukan dua PEB yang disinyalir sebagai milik WP, tetapi belum dicatat dan dilaporkan dalam SPT badan. Hal ini membuat FIskus langsung meetapkan koreksi atas peredaran usaha.Padahal, proses pencocokan data di DJBC belum selesai dilakukan. Walhasil, saat WP akhirnya memperoleh jawaban dari DJBC yang menegaskan bahwa PEB tersebut bukanlah milik WP, mau tidak mau, FIskus harus mencabut koreksinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)