Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:35 WIB
Detail
ArtikelSumbangan untuk Karyawati yang Melahirkan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 6 (2012), page 22-23.
Topik: UU PPh; Objek PPh; Sumbangan; Taxable-deductable Expense; PPh Orang Pribadi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi penerima sumbangan, perolehan sumbangan adalah penghasilan. Namun, tidak semua penghasilan adlah Pbjek PPh. Nah, apakah sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan? Apabila mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), sumbangan dikecualikan sebagai Objek PPh sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)