Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sumbangan untuk Karyawati yang Melahirkan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 6 (2012)
,
page 22-23.
Topik:
UU PPh
;
Objek PPh
;
Sumbangan
;
Taxable-deductable Expense
;
PPh Orang Pribadi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bagi penerima sumbangan, perolehan sumbangan adalah penghasilan. Namun, tidak semua penghasilan adlah Pbjek PPh. Nah, apakah sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan? Apabila mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), sumbangan dikecualikan sebagai Objek PPh sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)