Anda belum login :: 10 Jun 2025 02:30 WIB
Detail
ArtikelDinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta: Pajak Restorasi adalah Amanat UU PDRD  
Oleh: Susilo, Arief
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 5 (2012), page 64-73.
Topik: UU PDRD; Pajak Restoran; Perda Pajak Restoran; Mahkamah Agung; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAkhir tahun lalu, untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Perda tersebut terbit menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakrta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Restoran pasca disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun ternyata, Perda tersebut mendapatkan resistensi dari sekelompok pengusaha restoran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)