Anda belum login :: 30 Apr 2025 21:16 WIB
Detail
ArtikelPEB Tidak Distempel, Penjualan Ekspor Dikoreksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 5 (2012), page 52-55.
Topik: PPN; UU KUP; PEB; Bill of Lading; Wajib Pajak; Fiskus; Fatur Pajak Fiktif
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPEB adalah bukti bahwa WP telah memehuni kewajiabannya dengan benar. Menyitir pada Pasal 2 huruf b Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tentang Perubahan atas keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, PEB dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak apabila telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan onvoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)