Anda belum login :: 24 Apr 2025 12:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menanggung PPh-nya Pihak Luar Negeri
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 5 (2012)
,
page 24-26.
Topik:
Metode Gross Up
;
PPh
;
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
;
Dirjen Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Secara umum metode "gross up" boleh dilakukan dengan syarat bahwa nilai yang dicaat oleh PT A sebagai pembayar sama dengan invoice. apabila berbeda, maka akan menimbulkan interprestasibahwa selisih antara nilai bruto dengan nilai bersih merupakan tunjangan PPh, di mana dari sudut pandang Dirjen PAjak tidak diperkenankan waupun tidak ada di dalam ketentuan undang-undang yang secara tegas mengaturnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)