Anda belum login :: 24 Apr 2025 12:18 WIB
Detail
ArtikelMenanggung PPh-nya Pihak Luar Negeri  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 5 (2012), page 24-26.
Topik: Metode Gross Up; PPh; Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSecara umum metode "gross up" boleh dilakukan dengan syarat bahwa nilai yang dicaat oleh PT A sebagai pembayar sama dengan invoice. apabila berbeda, maka akan menimbulkan interprestasibahwa selisih antara nilai bruto dengan nilai bersih merupakan tunjangan PPh, di mana dari sudut pandang Dirjen PAjak tidak diperkenankan waupun tidak ada di dalam ketentuan undang-undang yang secara tegas mengaturnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)