Anda belum login :: 29 Apr 2025 09:46 WIB
Detail
ArtikelMaju Tak Gentar Pengajuan Keberatan Hingga Banding  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 5 (2012), page 6-13.
Topik: Wajib Pajak; Pemeriksaan Pajak; Quality Assurance Pemeriksaan; UU Perpajakan; Surat Ketetapan Pajak; UU KUP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 25 UU KUP yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terkhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan hak Wajib Pajakuntuk mengajukan keberatan atau SKP yang tidak disetujui. Selain itu, hak keberatan juga diberikan kepada Wajib PAjak terkait pemotongan atau pemunguta pajak oleh pihak ketiga.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)