Salah satu syarat melangsungkan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Hal ini yang telah diubah sebagaimana dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa batas umur minimal pria dan wanita untuk menikah yaitu telah berusia 19 tahun. Pada praktiknya, kesadaran pasangan muda untuk melangsungkan perkawinan di usia yang matang masih kurang dan berakibat pada maraknya perkawinan di bawah umur seperti di Kota Bekasi. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim untuk memberikan izin dispensasi pada perkawinan dibawah umur terhadap tingkat perceraian di Kota Bekasi, dan bagaimana pengaruh perkawinan dibawah umur terhadap tingkat perceraian di Kota Bekasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan studi dokumen berupa kajian atas peraturan, serta norma dan apa yang terdapat dalam aturan tersebut, dan untuk pengumpulan datanya menggunakan wawancara. Penelitian ini menghasilkan temuan, yaitu terdapat peningkatan angka perkawinan dibawah umur di Kota Bekasi. Pada tahun 2018 terdapat 10 pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan, pada tahun 2019 terdapat 22 pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan, dan pada bulan Januari-Oktober tahun 2020 terdapat 43 pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan. Selain itu, juga penulis menghasilkan temuan bahwa perkawinan dibawah umur yang terjadi Kota Bekasi mempunyai pengaruh terhadap tingkat perceraian. Dikarenakan 50% kasus perceraian yang terjadi di Kota Bekasi disebabkan karena dilakukannya perkawinan dibawah umur. |