Klausula eksonerasi adalah klausul yang mengandung, membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen/penyalur produk (penjual) atau berisi pembatasan pertanggungjawaban dari pelaku usaha, terhadap resiko dan kelalaian yang mesti ditanggungnya. Bagi pelaku usaha klausul ini sering digunakan untuk menghindari atau memperkecil tanggungjawab terutama ganti rugi. Dalam penelitian ini akan difokuskan pada klausula eksonerasi yang tertera dalam perjanjian sewa menyewa mobil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif metode pendekatan yuridis normative dan analisis, yaitu melakukan pemeriksaan secara konsepsional yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu perarturan perundang – undangan, KUHPerdata, Undang – Undang Perlindungan Konsumen, bahan hukum sekunder yaitu buku karangan ahli hukum, makalah, jurnal, dan karya tulis lain yang berkaitan, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap seperti internet. Adapun perumusan masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut, bagaimana bentuk klausula pembebasan dalam perjanjian carter mobil dengan industri leasing selaku lessor dan apa usaha hukum pelanggan bila terjalin wanprestasi dalam perjanjian carter mobil industri persewaan.Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pertama, klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil dapat berupa pengalihan resiko atau tanggungjawab dari salah satu pihak kepada pihak lainnya yang tercantum dalam perjanjian, beberapa hal yang dijelaskan dalam skripsi. Kedua, upaya hukum konsumen bila terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa mobil perusahaan rental ialah dengan upaya preventif yang bersifat mencegah permasalahan yang mungkin timbul akibat ditandatanganinya perjanjian sewa menyewa mobil dalam UUPK dengan cara menegosiasikan kembali klausul-klausul yang tertuang dalam kontrak sewa kendaraan tersebut. |