E. Suatu negara hukum memiliki ciri yaitu menjamin dan melindungi hak-hak atas warga negaranya. Hukum memiliki tujuan yaitu menjaga ketertiban, keadilan dan kepastian hukum yang termasuk di dalamnya perlindungan hukum, walaupun sudah ada jaminan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, akan tetapi sengketa hak atas tanah, masih menjadi masalah serius. Dalam penulisan skripsi ini, penulis akan menganilasa Apakah Terpenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum Pada Sengketa Kasus Putusan Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Spt. Guna menganalisa permasalahan hukum dalam penulisan studi kasus ini, maka penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan kajian terhadap Putusan Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Spt. Metode perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan berdasarkan data sekunder tentang teori – teori hukum yang mendukung penelitian baik melalui buku, jurnal, maupun informasi digital dari internet. Berdasarkan hasil analisa putusan Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Spt. tidak terbukti gugatan perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Cempaga Jawau Industri, karena PT Cempaga Jawau Industri melakukan pembersihan lahan pada tanah miliknya yang dapat dibuktikan dengan adanya bukti akta berupa Perjanjian Pelepasan Hak Garapan dan menghadirkan saksi yang mengetahui asal-usul tanah yang menjadi objek sengketa. |