E. Penelitian ini berfokus pada pelanggaran Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu mengenai manipulasi pasar berupa transaksi semu. Penelitian ini juga berkaitan dengan beserta peraturan lain dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terakit, kemudian penelitian ini juga membahas mengenai bagaimana cara penjatuhan sanksi terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan pada Undang-Undang Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yang melihat dan mengkaji dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai payung hukum terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan lain yang terkait. Namun Undang-Undang Pasar Modal yang ada belum ada penjelasan mengenai tata cara penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran ketentuan pada Undang-Undang Pasar Modal. Penulis dapat menarik kesimpulan bahwa perlu adanya revisi terhadap payung hukum dunia pasar modal, karena Undang-Undang Pasar Modal sendiri lahir pada tahun 1995 yang mana sudah berusia lebih dari 20 tahun dan kurang relevan untuk masa sekarang. Revisi dari Undang-Undang Pasar Modal sangat dibutuhkan agar selaras dengan perkembangan yang sangat pesat di dunia pasar modal, terutama agar selaras dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal serta peraturan-peraturan pelaksana lain dibidang pasar modal yang telah ada. |