Anda belum login :: 24 Apr 2025 17:56 WIB
Detail
BukuImplementasi Actio Pauliana Terhadap Perlindungan Kreditor Dalam Perkara Kepailitan
Bibliografi
Author: Mirzanda, Farrel Putra ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Kepailitan; Actio Pauliana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
(E) Actio Pauliana merupakan suatu instrumen yang diberikan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk melakukan pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor terhadap harta kekayaannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila perbuatan tersebut diketahui merugikan kreditor. Implementasi gugatan Actio Pauliana diperlukan hal-hal yang harus dibuktikan penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap debitor atas dasar Actio Pauliana. Penyelesaian terhadap gugatan Actio Pauliana sering terjadi penolakan gugatan akibat adanya perbedaan pendapat para hakim. Untuk itu perlu diketahui hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan dalam putusan yang menolak gugatan atas dasar Actio Pauliana. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan pendakatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum tertulis. Pembahasan masalah penulisan ini akan membahas terkait pembuktian dalam perkara kepailitan, termasuk asas-asas pembuktian dalam perkara kepailitan. Selain itu, penulisan ini akan mengambil contoh gugatan Actio Pauliana untuk melihat apa pertimbangan hakim dalam menolak gugatan. Terkait dengan pembuktian yang perlu dilakukan oleh penggugat, hal-hal yang harus dibuktikan oleh penggugat dalam hal mengajukan gugatan terhadap debitor atas dasar Actio Pauliana antara lain, penggugat harus membuktikan dan mendalilkan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan debitor adalah perbuatan hukum yang dapat merugikan kepentingan kreditor, perbuatan hukum tersebut tidak diwajibkan baik oleh perjanjian atau undang-undang, perbuatan tersebut dapat berpengaruh pada nilai harta pailit dalam memaksimalkan pembayaran utang-utang atau kewajiban-kewajiban kepada para kreditor atau debitor telah melakukan hal-hal yang diatur pada Pasal 42 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan yang menolak gugatan atas dasar Actio Pauliana adalah, dalam hal perbuatan hukum yang dilakukan debitor dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun setelah diputusnya pernyataan pailit, pembuktian harus dibuktikan oleh penggugat dan itu merupakan hal yang cukup sulit. Maka, gugatan Actio Paulaina sering kali ditolak dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa bukti dan fakta hukum tidak cukup kuat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)