Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:53 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Oleh KPPU Dalam Penanganan Perkara Persekongkolan Tender Di Indonesia
Bibliografi
Author: Saragih, Taufan Nicholas ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Persekongkolan Tender; Pendekatan Rule of Reason; KPPU
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dalam dunia bisnis, pelaku usaha berupaya untuk mencapai laba setinggi-tingginya merupakan suatu hal yang wajar, namun tentunya, tindakan pelaku usaha tersebut tidak boleh sampai menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, oleh itu pemerintah membuat UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk memastikan penegakan hukum UU no 1999, dibuatlah suatu komisi dengan tujuan untuk menengakkan aturan-aturan dalam UU tersebut. Komisi tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Dalam usahanya menjaga situasi persaingan usaha di Indonesia, KPPU menghadapi berbagai macam bentuk kegiatan yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, salah satu diantaranya adalah persekongkolan tender. Persekongkolan tender merupakan suatu bentuk kerja sama antar pelaku usaha dalam kegiatan tender dengan tujuan untuk memenangkan kegiatan tender secara tidak sehat. Larangan kegiatan persekongkolan tender diatur dalam pasal 22 UU no 5/1999, yang dimana dalam pasal tersebut, kegiatan persekongkolan tender tergolong dalam suatu perkara yang ditangani KPPU menggunakan pendekatan rule of reason,pendekatan rule of reason merupakan suatu pendekatan pendekatan yang dilakukan dengan membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apa suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Dalam tulisan ilmiah ini, penulis mencari tahu apakah pendekatan rule of reason yang diterapkan oleh KPPU sudah sesuai secara teori. Setelah melakukan analisis perkara-perkara persekongkolan tender dan melakukan wawancara dengan pihak KPPU, penulis menemukan bahwa penerapan rule of reason oleh KPPU tidak sepenuhnya sesuai dengan pendekatan rule of reason secara teori. Hal ini diketahui dari kurangnya analisis ekonomi terkait dampak persekongkolan oleh pelaku usaha, dan oleh sebab itu penulis menyarankan KPPU untuk mempraktekkan pendekatan rule of reason secara lebih sesuai dengan yang tertulis secara teori
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)