Pembeli selaku konsumen dalam marketplace seringkali mengungkapkan rasa kekecewaan atas pengalaman belanja nya dengan menuliskan ulasan buruk terhadap penjual. Namun perlu diperhatikan apakah ulasan buruk yang ditulis termasuk sebagai pencemaran nama baik atau hanya sekedar kritik untuk penjual. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan menyerang martabat, kehormatan dan nama baik seseorang sehingga tercemar reputasinya di muka umum dan menimbulkan ketugian terhadapnya. Perbuatan pencemaran nama baik memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata; merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum, adanya kesalahan, merupakan perbuatan yang menyebabkan kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif, , dan penelitian kuantitatif. Perbuatan pencemaran nama baik tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga melanggar hak asasi orang lain untuk mempertahankan martabat, kehormatan, dan nama baik nya, serta untuk memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli. Terhadap pelaku pencemaran nama baik, dapat dimintai ganti rugi berupa pemulihan keadaan seperti semula. Diperlukan adanya penerapan cerdas bermedia dan literasi digital terhadap masyarakat untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik melalui platform digital di masa yang akan datang. Penjual juga perlu merincikan informasi terhadap barang-barang yang dijual untuk menghindari adanya miskomunikasi atau kesalahpahaman dari pihak konsumen. |