Anda belum login :: 23 Jul 2025 15:28 WIB
Detail
BukuPenerapan Aturan Kewajiban Pendaftaran Izin Usaha Bisnis Online Instagram pada Era Digital sebagai suatu Pengembangan Ekonomi di Indonesia
Bibliografi
Author: Kusumomaharan, Theresia Chandrakirana Pramadyastar ; Tumanggor, Manumpan Simbolon (Advisor)
Topik: Pendaftaran Perizinan Berusaha; Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Era digital saat ini telah membawa berbagai perubahan di berbagai sektor. Secara khusus pada sektor perdagangan, terjadi perubahan model bisnis baru yang berbasis teknologi yaitu perdagangan melalui sistem elektronik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berkaitan dengan kegiatan usaha, terdapat aturan hukum mengenai kewajiban bagi setiap usaha untuk melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui layanan elektronik sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, secara sekilas terlihat bahwa kegiatan usaha tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aplikasi media sosial Instagram, kini telah menyediakan fitur akun bisnis yang memudahkan seseorang dalam memulai suatu usaha. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mencari tahu penerapan aturan kewajiban pendaftaran izin usaha para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik khususnya pada aplikasi Instagram. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan didukung dengan data empiris melalui wawancara maupun perilaku nyata melalui pengamatan langsung. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan bahwa perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha sebelum memulai dan menjalankan usahanya. Penerapan aturan kewajiban pendaftaran perizinan berusaha di Indonesia secara khusus perdagangan elektronik melalui Instagram, belum sepenuhnya terlaksana sebagaimana mestinya. Persyaratan pencantuman Nomor Induk Berusaha sebagai produk perizinan berusaha, dapat menjadi salah satu upaya pembuktian bahwa usaha yang terdaftar pada Instagram adalah kegiatan usaha yang juga sudah terdaftar resmi pada sistem Pemerintah. Kesadaran hukum dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan hukum yang ada menjadi tanggung jawab para Pelaku Usaha, seperti menaati kewajiban pendaftaran perizinan berusaha dan membayar pajak ketika sudah menjalankan usahanya. Dengan begitu, pengembangan perekonomian di Indonesia dapat terus bertumbuh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)