Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal dan bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal pengguna marketplace berasal dari berbagai kalangan usia mulai dari remaja sampai dengan orang dewasa, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodologi penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder, yaitu perundang-undangan, buku-buku, literatur, dan kamus. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses terhadap barangbarang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter terhadap usia penggunanya sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan. |