Di era sekarang perkembangan teknologi sangatlah pesat, sehingga membawa dampak bagi berbagai bidang kehidupan manusia, salah satunya adalah bidang industri keuangan. Dengan hadirnya teknologi menimbulkan inovasi dalam bidang industri keuangan, salah satu inovasi di bidang industri keuangan adalah hadirnya layanan financial technology (fintech). Fintech adalah penggunaan teknologi pada industri keuangan sehingga menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Akan tetapi dengan hadirnya inovasi keuangan tersebut menimbulkan dampak negatif pada data pribadi konsumen yang menggunakan layanan Fintech, banyaknya kasus kebocoran data pribadi akibat kelalaian perusahaan berbasis Fintech dalam menjaga keamanan dan kerahasian data pribadi konsumen. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan hukum, pertama adalah langkah-langkah pelaku usaha yang sesuai kaidah hukum dalam menjamin keamanan dan kerahasian data pribadi konsumen dari pihak ketiga, dan kedua adalah tanggung jawab hukum pelaku usaha bila gagal menjamin keamanan dan kerahasian data pribadi konsumen dari pihak ketiga. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian yuridis-empiris. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa terdapat langkah-langkah hukum yang wajib dilakukan pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan kerahasian data pribadi konsumen dari pihak ketiga, dan terdapat tanggung jawab hukum pelaku usaha jika gagal dalam menjamin keamanan dan kerahasian data pribadi konsumen dari pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi Informasi Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. |