Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PENGHENTIAN OPERASIONAL SEMENTARA KEPADA DRIVER ATAS ORDER FIKTIF BERDASARKAN PASAL 14 PERMENHUB NO. 12 TAHUN 2019
Bibliografi
Author:
Sefica, Putri
;
Purbasari, Putri
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Kemitraan
;
Gojek
;
Penghentian Operasional Sementara
;
Order Fiktif
;
Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Putri Sefica_Undergraduated Theses_2021.pdf
(1.84MB;
7 download
)
2016050109_Putri Sefica_Lembar Administrasi.pdf
(379.1KB;
2 download
)
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai kebijakan pemberhentian operasional sementara (suspend) dalam perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan Gojek . Perjanjian kemitraan yang didasarkan pada unsur kesetaraan para pihak. Prakteknya pada tahun 2019 dikeluarkannya ketentuan Pasal 14 ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019. Yang mengharuskan Perusahaan Gojek membuat Standar, Operasional dan Prosedur (SOP) terkait pemberhentian operasional sementara (suspend) dan mitra yang didasarkan pembahasan terhadap para mitra pengemudi. Permasalahan muncul adalah praktek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 dan 4. Berdasarkan latarberlakang tersebut penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini diketahui perusahaan aplikasi diwajibkan melakukan sosialisasi kepada setiap mitra pengemudinya. Sehingga Gojek wajib makukan ketentuan yang diwajibkan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 dan telah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memilihkan dan mengelola orderan dengan benar dan ditemukan unsur kesalahan ketika perusahaan mengalihkan beban tanggungjawab nya yang berujung dengan kerugian akibat suspend atas order fiktif kepada pengemudi. Hal tersebut memenuhi 4 unsur perbuatan melawan hukum. Perlindungan bagi pengemudi yang dirugikan dengan dilakukannya sosialisai terkait ketentuan suspend dan edukasi atas adanya order fiktif. Dalam hal ini, alangkah lebih baik jika PT. Gojek melakukan sosialisasi dengan skala besar di Indonesia terkait suspend lewat media lain diluar aplikasi, dan melakukan edukasi secara merata kepada setiap mitra pengemudi terkait order fiktif dan dapat membuat ketentuan di aplikasi yang mengkonfirmasi bahwa pengemudi telah mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait Pemberhentian Operasional Sementara (suspend) sehingga terpenuhinya ketentuan pasal 14 ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)