Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan hukum seorang Pekerja yang kemudian diangkat menjadi Direksi suatu Perseroan Terbatas. Selain itu, penulis juga ingin melihat permasalahan hukum yang terjadi tentang kompetensi atau kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan Pekerja yang diangkat menjadi Direksi Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang terkonsentrasi dengan menganalisis data sekunder dan mengkaji teori-teori hukum yang berasal dari data sekunder tersebut. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa seorang Pekerja yang diangkat menjadi Direksi Perseroan Terbatas mempunyai kedudukan hukum sebagai Pekerja apabila masih terdapat hubungan kerja antara Pekerja tersebut dengan Perseroan Terbatas sebelum dirinya diangkat menjadi anggota Direksi. Selain itu, apabila Pekerja yang diangkat menjadi Direksi Perseroan Terbatas melaksanakan kegiatan pengurusan dan perwakilan terhadap Perseroan dengan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam hubungan kerja, maka kedudukan hukumnya sebagai Pekerja. Oleh karenanya, dalam hal terjadinya sengketa antara pihak Pekerja yang diangkat menjadi Direksi dengan pihak Perseroan Terbatas itu sendiri, termasuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi atau kewenangan mutlak dalam mengadili sengketa tersebut. |