Beriringan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat mengakibatkan pertumbuhan kebutuhan pekerja migran semakin meningkat. Dalam implementasinya, terdapat masalah yang timbul dalam suatu kegiatan kerja yang melibatkan pekerja migran. Salah satu masalah yang timbul adalah terjadinya keadaan kerja paksa yang dialami oleh para kelompok pekerja migran. Salah satu contoh kasus terjadinya kerja paksa terhadap pekerja migran terjadi pada negara Qatar dalam persiapannya sebagai tuan rumah FIFA World Cup 2022. Skripsi ini mengkaji kasus kerja paksa dengan menitikberatkan topik utama pada pertanggungjawaban Qatar sebagai negara menurut hukum internasional. Terdapat dua permasalahan yang muncul dari skripsi ini yaitu, bagaimana hukum internasional mengatur mengenai kerja paksa? Serta bagaimana tanggung jawab Qatar sebagai negara dalam terjadinya kerja paksa terhadap pekerja migran pada persiapan FIFA World Cup 2022? Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji berdasarkan bahan hukum utama yang dilakukan dengan metode penelaahan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai dengan penelitian ini. Atas adanya pengumpulan data dan berdasarkan analisa Penulis, hukum internasional sendiri telah mengatur pelarangan kerja paksa melalui beberapa konvensi internasional. Konvensi-konvensi tersebut adalah Konvensi PBB Mengenai Perbudakan Tahun 1926, Konvensi Mengenai Kerja Paksa Tahun 1930, Konvensi Penghapusan Kerja Paksa Tahun 1957, dan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Beberapa dari Konvensi tersebut mengikat pada Qatar yang mana Qatar telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban dalam Konvensi-Konvensi tersebut, Sehingga, Qatar memiliki tanggung jawab terhadap adanya kerja paksa terhadap pekerja migran. |