Anda belum login :: 23 Jul 2025 05:07 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP PENDAFTAR HAK TANGGUNGAN YANG MENGGUNAKAN SISTEM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Bibliografi
Author: Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor); Ginting, Jansen Rejekinta
Topik: Perlindungan Data Pribadi; Hak Tanggungan; Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pendaftaran hak tanggungan elektronik yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN ini bertujuan agar memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan hak tanggungannya tanpa harus datang ke Badan Pertanahan Nasional, sehingga waktu prosesnya pun lebih cepat, hemat biaya, serta dapat dilakukan dari mana saja. Setiap orang yang menggunakan sistem ini akan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini sangat berkaitan dengan data pribadi dalam dokumen tersebut yang diunggah oleh setiap orang yang menggunakan sistem pendaftaran hak tanggungan elektronik. Data pribadi merupakan hal yang melekat pada setiap individu dan harus dirahasiakan oleh siapa saja. Sistem elektronik yang semakin waktu semakin canggih membuat keamanan dari data pribadi dapat terancam, seperti terjadi peretasan dan diperjualbelikannya data pribadi tersebut. Oleh karena itu diperlukan perlindungan bagi setiap data pribadi yang digunakan dalam penggunaan Hak Tanggungan berbasis sistem elektronik. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana perlindungan data pribadi dalam penggunaan sistem elektronik di Indonesia? serta bagaimana Perlindungan data pribadi terhadap pendaftar hak tanggungan yang menggunakan Sistem Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik? Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan mengutamakan data sekunder sebagai data utama. Memberikan perlindungan terhadap data pribadi dilakukan oleh pemerintah dengan dibuatnya Undang-Undang ITE yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik serta perlindungan data pribadi dalam penggunaanya yang diatur dalam Permen No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Dimana hal tersebut mengatur bahwa pemilik data pribadi dapat mengajukan pengaduan dalam rangka Penyelenggara Sistem Elektronik gagal dalam melindungi data pribadi nya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)