Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta mengetahui ekualisasi peredaran usaha dan pembelian pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPH Badan Pada PT Nusantara Prima Samudera pada tahun 2020 yang bergerak dalam bidang perdagangan besar instrument perkapalan. Dalam kewajibannya sebagai Wajib Pajak, PT Nusantara Prima Samudera dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang taat. PT Nusantara Prima Samudera selalu melakukan pemungutan, penghitungan, serta melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai secara tepat. Hampir tidak ada kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai. Pada tahun 2020 ini, PT Nusantara Prima Samudera hanya mengalami 1 (satu) kali keterlambatan pembayaran serta pelaporan yakni pada bulan oktober. Oleh sebab itu PT Nusantara Prima Samudera dikenai denda sebesar Rp 549.896 ats kelalaian tersebut. Setiap pencatatan yang dilakukan oleh PT Nusantara Prima Samudera dapat dikatakan cukup rapih, namun tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa hal yang perlu untuk diperbaiki kedepannya dapat menjadi lebih baik. Salah satunya adalah setiap transaksi yang dilakukan harus diarsipkan dengan lebih baik lagi sehingga memudahkan Divisi keuangan untuk mencatatkan transaksinya. Penulis tidak menemukan adanya perbedaan antara pencatatan pada penjualan dan pembelian pada laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada tahun 2020. |